Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 49 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 49 Tahun 2021 tentang KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Upacara bendera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(1) huruf a merupakan upacara yang diselenggarakan dengan pengibaran bendera.
(2) Pengibaran bendera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat pembacaan teks Pembukaan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, Pancasila, doa, dan/atau diiringi dengan Lagu Kebangsaan.
(3) Jenis kegiatan upacara bendera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. proklamasi kemerdekaan Republik INDONESIA;
b. hari besar nasional;
c. hari lahir Ombudsman; dan
d. upacara lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Koreksi Anda
