Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 49 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 49 Tahun 2021 tentang KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Keprotokolan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilaksanakan oleh petugas protokol. (2) Petugas protokol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan kegiatan Keprotokolan dalam Acara Resmi Ombudsman yang dihadiri oleh Pimpinan Ombudsman dan/atau Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda