Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERBAN Nomor 49 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 49 Tahun 2021 tentang KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengamanan dilaksanakan dalam kegiatan/acara yang dihadiri oleh: a. Pimpinan Ombudsman; dan/atau b. Sekretaris Jenderal. (2) Pengamanan dilakukan oleh tenaga pengamanan internal Ombudsman dan dapat melakukan koordinasi dengan pihak pengamanan eksternal. (3) Dalam hal kegiatan/acara yang diselenggarakan di luar lingkungan Ombudsman, maka kegiatan pengamanan dikoordinasikan oleh petugas protokol kepada instansi terkait dan/atau pihak keamanan setempat.
Koreksi Anda