Koreksi Pasal 49
PERBAN Nomor 49 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 49 Tahun 2021 tentang KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pengamanan dilaksanakan untuk kegiatan/acara di lingkungan Ombudsman, Perwakilan Ombudsman atau di luar lingkungan Ombudsman.
(2) Pengamanan kegiatan/acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. ruang pelaksanaan kegiatan/acara;
b. penunjukan jalur evakuasi;
c. lokasi tangga darurat;
d. lokasi pintu keluar;
e. fasilitas kesehatan; dan/atau
f. hal yang berkaitan dengan keamanan selama kegiatan berlangsung.
Koreksi Anda
