Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERBAN Nomor 49 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 49 Tahun 2021 tentang KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jamuan Resmi diberikan sebagai penghormatan kepada tamu negara asing, tamu organisasi internasional, dan tamu dalam negeri yang berkunjung kepada Pimpinan Ombudsman. (2) Jenis Jamuan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. brunch (breakfast and lunch) untuk mendahului santap siang; b. santap siang; dan c. santap malam. (3) Tata pakaian Jamuan Resmi disesuaikan dengan waktu dan tempat acara. (4) Penyiapan Jamuan Resmi dilakukan oleh unit kerja yang membidangi tugas dan fungsi sumber daya manusia dan umum. (5) Tata Tempat Jamuan Resmi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahan dari Peraturan Ombudsman ini.
Koreksi Anda