Koreksi Pasal 46
PERBAN Nomor 49 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 49 Tahun 2021 tentang KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Kunjungan tamu luar negeri, perwakilan negara asing dan organisasi internasional di INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a dan huruf b dapat atas inisiatif pemerintah negara yang bersangkutan atau atas undangan pemerintah Republik INDONESIA.
(2) Kegiatan yang harus dilakukan sehubungan dengan adanya kunjungan tamu luar negeri, perwakilan negara asing dan organisasi internasional di INDONESIA atas inisiatif pemerintah yang bersangkutan dilakukan sebagai berikut:
a. koordinasi dengan Kedutaan Besar negara yang bersangkutan mengenai kedatangan atau kunjungan tamu atau pejabat yang dimaksud, serta penyusunan acara kunjungan;
b. koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri atau instansi lain yang dianggap perlu; dan
c. Penyiapan bahan untuk Kunjungan Kerja tamu dilakukan oleh unit kerja terkait.
(3) Setelah diperoleh jadwal kunjungan tamu luar negeri, perwakilan negara asing dan organisasi internasional di
INDONESIA melakukan kegiatan penyiapan perlengkapan yang meliputi:
a. tempat pertemuan yang dilengkapi dengan gambar Garuda Pancasila, foto PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, serta Bendera Negara;
b. papan nama meja;
c. plakat; dan
d. perlengkapan lain yang diperlukan.
(4) Kegiatan Keprotokolan kunjungan tamu luar negeri, perwakilan negara asing dan organisasi internasional di INDONESIA dilakukan oleh petugas protokol.
(5) Pengaturan Tata Tempat penerimaan kunjungan tamu negara asing atau tamu organisasi internasional tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ombudsman ini.
Koreksi Anda
