Koreksi Pasal 45
PERBAN Nomor 49 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 49 Tahun 2021 tentang KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Jenis penerimaan dan pelayanan kunjungan tamu terdiri atas:
a. kunjungan tamu luar negeri;
b. kunjungan perwakilan negara asing dan organisasi internasional di INDONESIA; dan
c. kunjungan tamu dalam negeri.
Koreksi Anda
