Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERBAN Nomor 49 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 49 Tahun 2021 tentang KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenis penerimaan dan pelayanan kunjungan tamu terdiri atas: a. kunjungan tamu luar negeri; b. kunjungan perwakilan negara asing dan organisasi internasional di INDONESIA; dan c. kunjungan tamu dalam negeri.
Koreksi Anda