Koreksi Pasal 44
PERBAN Nomor 49 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 49 Tahun 2021 tentang KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Kunjungan Kerja luar negeri merupakan kunjungan resmi ke suatu negara yang dilakukan oleh Pimpinan Ombudsman dan/atau Sekretaris Jenderal.
(2) Kunjungan Kerja luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka:
a. mendampingi Kunjungan Kerja bersama PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN;
b. menghadiri upacara kenegaraan;
c. menghadiri undangan negara asing dan/atau organisasi internasional; dan
d. Kunjungan Kerja yang bersifat resmi lainnya.
(3) Perlengkapan yang perlu disiapkan oleh unit kerja yang menangani kerja sama luar negeri terkait acara kunjungan resmi ke luar negeri meliputi:
a. jadwal acara kunjungan;
b. surat izin perjalanan luar negeri dari kementerian yang menyelenggarakan dukungan teknis dan administrasi serta analisis urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara;
c. surat exit permit dari Kementerian Luar Negeri;
d. surat permohonan visa ke kedutaan negara tujuan;
e. visa dari negara tujuan;
f. bahan Kunjungan Kerja;
g. akomodasi;
h. transportasi;
i. souvenir; dan
j. perlengkapan lain.
(4) Acara Kunjungan Kerja resmi Pimpinan Ombudsman dan/atau Sekretaris Jenderal ke luar negeri disusun bersama dan dikoordinasikan dengan perwakilan negara yang bersangkutan serta perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri dan Kementerian Luar Negeri.
Koreksi Anda
