Koreksi Pasal 43
PERBAN Nomor 49 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 49 Tahun 2021 tentang KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Kunjungan Kerja dilakukan oleh Pimpinan Ombudsman dan/atau Sekretaris Jenderal.
(2) Kunjungan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Kunjungan Kerja dalam negeri; dan
b. Kunjungan Kerja luar negeri.
(3) Dalam melakukan Kunjungan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Pimpinan Ombudsman mempunyai hak Keprotokolan yang meliputi:
a. menggunakan kendaraan dinas; dan
b. pelayanan dalam bentuk pemberian akomodasi, keamanan dan kenyamanan selama Kunjungan Kerja.
(4) Kelengkapan Kunjungan Kerja terdiri atas:
a. pejabat pendamping;
b. petugas pengawal; dan
c. petugas protokol.
(5) Perlengkapan Kunjungan Kerja terdiri atas:
a. jadwal acara;
b. bahan Kunjungan Kerja;
c. akomodasi, meliputi penyiapan hotel atau penginapan dan pengaturan kamar;
d. transportasi;
e. ruang tunggu VIP bandara; dan
f. perlengkapan lain.
(6) Kelengkapan Kunjungan Kerja Pimpinan Ombudsman dan/atau Sekretaris Jenderal dikoordinasikan dengan pihak pengundang dan/atau Kepala Perwakilan Ombudsman.
(7) Penyiapan acara Kunjungan Kerja dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh unit kerja yang membidangi fungsi Keprotokolan.
(8) Dalam hal persiapan Kunjungan Kerja Pimpinan Ombudsman, diperlukan tim pendahulu (advance) guna melakukan pemeriksaan secara langsung kesiapan kunjungan.
(9) Dalam pelaksanaan Kunjungan Kerja agar dalam tata cara penjemputan, penerimaan dan pelepasan Pimpinan Ombudsman dan/atau Sekretaris Jenderal agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. penjemputan di bandara dilakukan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman yang didampingi oleh pegawai Perwakilan Ombudsman yang ditugaskan sebagai petugas protokol;
b. penerimaan di tempat acara atau di penginapan dilakukan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman yang didampingi oleh pegawai Perwakilan Ombudsman yang ditugaskan sebagai petugas protokol;
c. apabila penerimaan dilakukan di Perwakilan Ombudsman maka dilakukan oleh Kepala
Perwakilan Ombudsman yang didampingi oleh Kepala Keasistenan Perwakilan Ombudsman serta Pegawai Perwakilan Ombudsman yang ditugaskan sebagai petugas protokol; dan
d. dalam hal pelepasan, dilakukan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman yang didampingi oleh Pegawai Perwakilan Ombudsman yang ditugasi sebagai Protokol.
Koreksi Anda
