Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 49 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 49 Tahun 2021 tentang KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tata Upacara ditujukan untuk: a. upacara bendera; dan b. upacara bukan upacara bendera. (2) Upacara bendera dan upacara bukan upacara bendera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dapat dilaksanakan secara virtual dengan tata dan susunan acara yang telah disesuaikan.
Koreksi Anda