Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 49 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 49 Tahun 2021 tentang KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Tata Upacara ditujukan untuk:
a. upacara bendera; dan
b. upacara bukan upacara bendera.
(2) Upacara bendera dan upacara bukan upacara bendera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dapat dilaksanakan secara virtual dengan tata dan susunan acara yang telah disesuaikan.
Koreksi Anda
