Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 49 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 49 Tahun 2021 tentang KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal menteri, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, kepala perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu berhalangan hadir pada Acara Resmi, tempatnya tidak diisi oleh yang mewakilinya. (2) Seorang yang mewakili sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapat tempat sesuai dengan kedudukan sosial dan kehormatan yang diterimanya atau jabatannya. (3) Dalam hal terjadi situasi dan kondisi tertentu yang tidak memungkinkan terlaksananya Tata Tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pengaturan Tata Tempat disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang diputuskan oleh pejabat yang mempunyai tugas dan fungsi Keprotokolan atau ketua panitia acara.
Koreksi Anda