Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 49 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 49 Tahun 2021 tentang KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Menteri, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Resmi dapat didampingi Spouse.
(2) Spouse sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menempati urutan sesuai Tata Tempat suami atau istri.
Koreksi Anda
