Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 49 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 49 Tahun 2021 tentang KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Tata Tempat dalam suatu Acara Resmi Ombudsman yang dihadiri pejabat di luar Ombudsman serta Tokoh Masyarakat Tertentu, ditentukan dengan urutan:
a. Pimpinan Ombudsman, Menteri, pejabat setingkat Menteri, Panglima Tentara Nasional INDONESIA, Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA, anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA, serta Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik INDONESIA;
b. Kepala Staf Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara Tentara Republik INDONESIA;
c. Pemimpin partai politik yang memiliki wakil di Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA, Ketua Muda dan Hakim Agung Mahkamah Agung Republik INDONESIA dan anggota Komisi Yudisial Republik INDONESIA;
d. Pemimpin Lembaga Negara yang ditetapkan sebagai Pejabat Negara, pemimpin Lembaga Negara lainnya yang ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG;
e. Deputi Gubernur Senior dan Deputi Gubernur Bank INDONESIA;
f. Gubernur dan/atau Kepala Daerah;
g. Pemilik tanda jasa dan tanda kehormatan tertentu; dan
h. Pemimpin lembaga pemerintah nonkementerian, Wakil Menteri, Wakil Kepala Staf Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara Tentara Negara Nasional INDONESIA, dan Wakil Kepala Kepolisian.
Koreksi Anda
