Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 49 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 49 Tahun 2021 tentang KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
1. Ombudsman
yang selanjutnya disebut Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
2. Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat.
3. Acara Resmi adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh Ombudsman dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu dan dihadiri oleh Pimpinan Ombudsman, Sekretaris Jenderal, Pejabat Negara dan/atau Pejabat Pemerintahan serta undangan lain.
4. Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 dan Pejabat Negara yang secara tegas ditentukan dalam UNDANG-UNDANG.
5. Pimpinan Ombudsman adalah Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman.
6. Pejabat Pemerintahan adalah pejabat yang menduduki jabatan tertentu dalam pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah.
7. Perwakilan Ombudsman adalah kantor Ombudsman di provinsi atau kabupaten/kota yang mempunyai hubungan hierarkis dengan Ombudsman.
8. Kepala Perwakilan Ombudsman adalah seseorang yang diangkat oleh Ketua Ombudsman untuk memimpin kantor Perwakilan Ombudsman di daerah.
9. Tokoh Masyarakat Tertentu adalah tokoh masyarakat yang berdasarkan kedudukan sosialnya mendapat pengaturan Keprotokolan.
10. Tata Tempat adalah pengaturan tempat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional serta Tokoh Masyarakat Tertentu dalam acara kenegaraan atau Acara Resmi.
11. Tata Upacara adalah aturan untuk melaksanakan upacara dalam Acara Resmi.
12. Tata Penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional serta Tokoh Masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan atau Acara Resmi.
13. Pengamanan adalah segala usaha, pekerjaan, dan tindakan yang dilakukan secara terus menerus atau dalam jangka waktu tertentu, untuk menjaga keamanan dari segala ancaman dan gangguan yang dapat mengganggu ataupun membahayakan keselamatan.
14. Kunjungan Kerja adalah kunjungan kedinasan yang
dilakukan oleh Pimpinan Ombudsman dan/atau Sekretaris Jenderal.
15. Jamuan Resmi adalah hidangan makan minum secara resmi untuk menghormati tamu Pimpinan Ombudsman atau Sekretaris Jenderal baik dari dalam maupun luar negeri.
16. Bendera Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Bendera Negara adalah Sang Merah Putih.
Koreksi Anda
