Koreksi Pasal 32
PERBAN Nomor 48 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 48 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OMBUDSMAN NOMOR 26 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENERIMAAN, PEMERIKSAAN, DAN PENYELESAIAN LAPORAN
Teks Saat Ini
(1) Proses penyelesaian Laporan dapat dilakukan melalui Mediasi dan/atau Konsiliasi atas permintaan para pihak atau prakarsa Ombudsman.
(2) Ombudsman, diwakili oleh Keasistenan yang membidangi fungsi Resolusi atau Kepala Perwakilan berhak menentukan mekanisme alternatif Resolusi melalui Mediasi dan/atau Konsiliasi dengan persetujuan para pihak.
(3) Dalam hal laporan masih dalam proses pemeriksaan, maka penentuan mekanisme alternatif resolusi melalui Konsiliasi ditentukan oleh keasistenan yang membidangi fungsi Pemeriksaan.
22. Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
