Koreksi Pasal 29
PERBAN Nomor 48 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 48 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OMBUDSMAN NOMOR 26 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENERIMAAN, PEMERIKSAAN, DAN PENYELESAIAN LAPORAN
Teks Saat Ini
(1) Laporan dapat dicabut oleh Pelapor atau kuasa Pelapor dengan surat pencabutan yang ditujukan kepada Ombudsman.
(1a) Pelapor dapat mencabut laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal Keasistenan yang membidangi fungsi Pemeriksaan belum melakukan permintaan klarifikasi kepada Terlapor/pihak terkait.
(2) Pelapor yang telah mencabut Laporannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat menyampaikan kembali Laporan yang sama.
20. Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
