Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 48 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 48 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OMBUDSMAN NOMOR 26 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENERIMAAN, PEMERIKSAAN, DAN PENYELESAIAN LAPORAN
Teks Saat Ini
(1) Laporan dinyatakan selesai apabila:
a. pemeriksaan dihentikan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1);
b. telah memperoleh penyelesaian dari Terlapor;
c. telah mencapai kesepakatan dalam konsiliasi dan/atau mediasi;
d. telah diterbitkan rekomendasi; atau
e. tidak ditemukan maladministrasi.
(2) Laporan dapat ditutup pada setiap tahapan penyelesaian Laporan apabila:
a. pemeriksaan dihentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1);
b. Laporan dinyatakan selesai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e;
c. rekomendasi telah dilaksanakan; atau
d. rekomendasi tidak dilaksanakan dan telah dipublikasikan atau telah dilaporkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan PRESIDEN.
(3) Laporan dapat ditutup pada setiap tahapan penyelesaian Laporan apabila:
a. Pelapor mencabut Laporan;
b. Laporan dinyatakan selesai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g;
c. Rekomendasi telah dilaksanakan; atau
d. Rekomendasi tidak dilaksanakan dan telah dipublikasikan atau telah dilaporkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan PRESIDEN.
19. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
