Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 48 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 48 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OMBUDSMAN NOMOR 26 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENERIMAAN, PEMERIKSAAN, DAN PENYELESAIAN LAPORAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Respon cepat Ombudsman dilaksanakan dengan langsung menindaklanjuti laporan pada tahapan pemeriksaan yang meliputi klarifikasi langsung, pemeriksaan lapangan, atau Mediasi/Konsiliasi. (2) Respon cepat Ombudsman dilakukan berdasarkan usulan dari Keasistenan yang membidangi fungsi Verifikasi dan setelah memperoleh persetujuan Anggota Ombudsman pengampu atau Kepala Perwakilan. (3) Pelaksanaan Klarifikasi langsung, Pemeriksaan lapangan, atau Mediasi/Konsiliasi pada respon cepat Ombudsman dilaksanakan sesuai dengan kaidah sebagaimana diatur dalam Ketentuan Peraturan Ombudsman ini. 18. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda