Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 48 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 48 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OMBUDSMAN NOMOR 26 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENERIMAAN, PEMERIKSAAN, DAN PENYELESAIAN LAPORAN
Teks Saat Ini
(1) Respon cepat Ombudsman dilaksanakan dengan langsung menindaklanjuti laporan pada tahapan pemeriksaan yang meliputi klarifikasi langsung, pemeriksaan lapangan, atau Mediasi/Konsiliasi.
(2) Respon cepat Ombudsman dilakukan berdasarkan usulan dari Keasistenan yang membidangi fungsi Verifikasi dan setelah memperoleh persetujuan Anggota Ombudsman pengampu atau Kepala Perwakilan.
(3) Pelaksanaan Klarifikasi langsung, Pemeriksaan lapangan, atau Mediasi/Konsiliasi pada respon cepat Ombudsman dilaksanakan sesuai dengan kaidah sebagaimana diatur dalam Ketentuan Peraturan Ombudsman ini.
18. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
