Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 48 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 48 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OMBUDSMAN NOMOR 26 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENERIMAAN, PEMERIKSAAN, DAN PENYELESAIAN LAPORAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permintaan Klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dilakukan dengan meminta penjelasan secara tertulis dan/atau secara langsung. (2) Permintaan Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Keasistenan yang membidangi fungsi Pemeriksaan. 13. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda