Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 48 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 48 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OMBUDSMAN NOMOR 26 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENERIMAAN, PEMERIKSAAN, DAN PENYELESAIAN LAPORAN
Teks Saat Ini
(1) Permintaan Klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dilakukan dengan meminta penjelasan secara tertulis dan/atau secara langsung.
(2) Permintaan Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Keasistenan yang membidangi fungsi Pemeriksaan.
13. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
