Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 48 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 48 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OMBUDSMAN NOMOR 26 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENERIMAAN, PEMERIKSAAN, DAN PENYELESAIAN LAPORAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan dapat dihentikan dalam hal: a. substansi Laporan diketahui bukan wewenang Ombudsman; b. substansi Laporan menjadi objek pemeriksaan pengadilan; c. Laporan sedang dalam proses penyelesaian dalam waktu yang patut dari instansi; d. Pelapor tidak memenuhi permintaan Ombudsman untuk memberi tanggapan atau melengkapi data tambahan; dan e. Laporan dicabut Pelapor pada tahap sebelum dilakukan permintaan klarifikasi. (2) Keputusan penghentian Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Ketua Ombudsman atau Kepala Perwakilan dan disampaikan kepada Pelapor dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak Laporan hasil Pemeriksaan dokumen. (3) Tindak lanjut Laporan dengan permintaan data dapat dilakukan dalam hal masih diperlukan informasi tambahan dari Pelapor. (4) Ombudsman menyampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai perkembangan penyelesaian Laporan kepada Pelapor untuk ditanggapi Pelapor dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak Pelapor menerima surat pemberitahuan tersebut. 12. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda