Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 48 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 48 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OMBUDSMAN NOMOR 26 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENERIMAAN, PEMERIKSAAN, DAN PENYELESAIAN LAPORAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal kesimpulan Ombudsman berwenang melanjutkan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b maka dilakukan Pemeriksaan dokumen. (2) Hasil Pemeriksaan dokumen dituangkan dalam Laporan hasil Pemeriksaan dokumen. (3) Laporan hasil Pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. nomor dan tanggal registrasi; b. identitas Pelapor; c. Terlapor; d. kronologi Laporan; e. substansi Laporan; f. dugaan Maladministrasi; g. harapan Pelapor; h. peraturan terkait; i. data pendukung sementara; j. analisis; k. kesimpulan sementara; dan l. tindak lanjut. (4) Keasistenan yang membidangi fungsi Pemeriksaan melakukan bedah Laporan sebelum MENETAPKAN Laporan hasil Pemeriksaan dokumen beserta keputusan tindak lanjut. (5) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf l merupakan bentuk tindakan yang akan dilakukan Ombudsman, antara lain: a. permintaan data; b. permintaan klarifikasi; c. pemanggilan; d. pemeriksaan lapangan; e. Konsiliasi; atau f. menghentikan pemeriksaan 11. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda