Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 48 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 48 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OMBUDSMAN NOMOR 26 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENERIMAAN, PEMERIKSAAN, DAN PENYELESAIAN LAPORAN
Teks Saat Ini
(1) Pembuktian dugaan Maladministrasi dalam proses Pemeriksaan Laporan dilakukan untuk menemukan bukti materiil dan/atau formil yang mendukung terpenuhinya unsur Maladministrasi.
(2) Bukti dalam Pemeriksaan Laporan berupa:
a. surat/ dokumen;
b. keterangan:
1. Pelapor;
2. Terlapor;
3. Saksi;
4. pihak terkait; dan
5. ahli.
c. informasi/ data elektronik; dan
d. barang.
(3) Laporan dinyatakan ditemukan Maladministrasi apabila dalam Pemeriksaan terdapat kesesuaian antara peristiwa/kejadian dengan petunjuk dan alat bukti yang dikumpulkan.
(4) Dalam hal terdapat laporan yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum maka pemberian keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dibawah sumpah.
(5) Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pengambilan sumpah ditetapkan dalam Keputusan Ketua Ombudsman.
10. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
