Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 48 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 48 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OMBUDSMAN NOMOR 26 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENERIMAAN, PEMERIKSAAN, DAN PENYELESAIAN LAPORAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Ombudsman tidak berwenang melanjutkan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, dituangkan dalam keputusan rapat untuk diberitahukan secara tertulis kepada Pelapor.
(2) Dalam hal Ombudsman berwenang melanjutkan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, Ombudsman dapat melakukan penugasan atau penyerahan Laporan.
(3) Dihapus.
8. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
