Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 48 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 48 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OMBUDSMAN NOMOR 26 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENERIMAAN, PEMERIKSAAN, DAN PENYELESAIAN LAPORAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Syarat materiil dalam verifikasi Laporan sebagai berikut: a. Substansi Laporan tidak sedang dan telah menjadi objek Pemeriksaan Pengadilan, kecuali Lapoan tersebut menyangkut tindakan maladministrasi dalam proses Pemeriksaan di Pengadilan; b. Laporan tidak sedang dalam proses penyelesaian oleh instansi yang dilaporkan dan menurut Ombudsman proses penyelesaiannya masih dalam tenggang waktu yang patut; c. Pelapor belum memperoleh penyelesaian dari instansi yang dilaporkan; d. Substansi yang dilaporkan sesuai dengan ruang lingkup kewenangan Ombudsman; dan e. Substansi yang dilaporkan tidak sedang dan/atau telah ditindaklanjuti oleh Ombudsman. 6. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda