Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2A

PERBAN Nomor 48 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 48 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OMBUDSMAN NOMOR 26 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENERIMAAN, PEMERIKSAAN, DAN PENYELESAIAN LAPORAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ombudsman menyelenggarakan pelayanan Konsultasi kepada Pelapor atau masyarakat umum. (2) Pelayanan Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Keasistenan yang membidangi fungsi Penerimaan dan Konsultasi. 4. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda