Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 47 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 47 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI ASISTEN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Ombudsman wajib:
a. menyusun kebutuhan dan pengembangan Kompetensi Asisten melalui Tugas Belajar;
b. membuat keputusan penetapan Tugas Belajar dan hak serta kewajiban Asisten sebelum pelaksanaan Tugas Belajar;
c. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Tugas Belajar;
d. memenuhi dan/atau menjamin seluruh hak Asisten;
e. menempatkan Asisten sesuai dengan Kompetensi atau bidang studi yang ditempuh dan kebutuhan di Ombudsman;
f. melakukan inisiatif kerja sama dan berkoordinasi dengan lembaga atau instansi yang dapat memfasilitasi tugas belajar bagi Asisten; dan
g. mengangkat atau menempatkan Asisten yang telah selesai melaksanakan Tugas Belajar atau tidak lagi melaksanakan Tugas Belajar dalam Jabatan atau Unit sesuai dengan kebutuhan Ombudsman.
Koreksi Anda
