Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 47 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 47 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI ASISTEN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ombudsman wajib: a. menyusun kebutuhan dan pengembangan Kompetensi Asisten melalui Tugas Belajar; b. membuat keputusan penetapan Tugas Belajar dan hak serta kewajiban Asisten sebelum pelaksanaan Tugas Belajar; c. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Tugas Belajar; d. memenuhi dan/atau menjamin seluruh hak Asisten; e. menempatkan Asisten sesuai dengan Kompetensi atau bidang studi yang ditempuh dan kebutuhan di Ombudsman; f. melakukan inisiatif kerja sama dan berkoordinasi dengan lembaga atau instansi yang dapat memfasilitasi tugas belajar bagi Asisten; dan g. mengangkat atau menempatkan Asisten yang telah selesai melaksanakan Tugas Belajar atau tidak lagi melaksanakan Tugas Belajar dalam Jabatan atau Unit sesuai dengan kebutuhan Ombudsman.
Koreksi Anda