Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 47 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 47 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI ASISTEN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Asisten Tugas Belajar berhak mendapatkan penghasilan berupa: a. gaji; dan b. insentif. (2) Gaji sebagaimana dimasud dalam ayat (1) huruf a diberikan sesuai dengan persentase besaran gaji yang berlaku bagi PNS Tugas Belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Insentif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b diberikan sesuai dengan persentase tunjangan kinerja yang berlaku bagi PNS Tugas Belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda