Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 47 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 47 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI ASISTEN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Asisten Tugas Belajar berhak mendapatkan penghasilan berupa:
a. gaji; dan
b. insentif.
(2) Gaji sebagaimana dimasud dalam ayat (1) huruf a diberikan sesuai dengan persentase besaran gaji yang berlaku bagi PNS Tugas Belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Insentif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b diberikan sesuai dengan persentase tunjangan kinerja yang berlaku bagi PNS Tugas Belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
