Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 47 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 47 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI ASISTEN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selama melaksanakan Tugas Belajar: a. Asisten yang menduduki jabatan Kepala Keasistenan Utama/Kepala Keasistenan/Kepala Keasistenan Perwakilan diberhentikan dari jabatannya; dan b. Asisten yang melaksanakan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada huruf a berkedudukan di unit kerja terakhir atau sesuai dengan kebutuhan organisasi. (2) Selama melaksanakan Tugas Belajar Mandiri, Asisten yang menduduki jabatan Kepala Keasistenan Utama/Kepala Keasistenan/Kepala Keasistenan Perwakilan dapat tetap menduduki jabatannya.
Koreksi Anda