Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 47 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 47 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI ASISTEN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Asisten dapat melaksanakan Tugas Belajar berkelanjutan secara berturut-turut untuk paling banyak 1 (satu) kali jenjang pendidikan di atasnya, setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. mendapat persetujuan Ketua Ombudsman; b. prestasi pendidikan sangat memuaskan; c. jenjang pendidikan bersifat linier; dan d. dibutuhkan Ombudsman berdasarkan rencana kebutuhan Tugas Belajar.
Koreksi Anda