Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 47 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 47 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI ASISTEN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Asisten dapat melaksanakan Tugas Belajar berkelanjutan secara berturut-turut untuk paling banyak 1 (satu) kali jenjang pendidikan di atasnya, setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mendapat persetujuan Ketua Ombudsman;
b. prestasi pendidikan sangat memuaskan;
c. jenjang pendidikan bersifat linier; dan
d. dibutuhkan Ombudsman berdasarkan rencana kebutuhan Tugas Belajar.
Koreksi Anda
