Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 47 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 47 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI ASISTEN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam kondisi tertentu, Ketua Ombudsman berdasarkan Rapat Pleno dapat menugaskan Asisten untuk melaksanakan Tugas Belajar Mandiri dengan tetap menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5. (2) Asisten yang mendapat Tugas Belajar Mandiri dapat tetap melaksanakan tugas dan dikecualikan dari ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf b dan Pasal 6 serta biaya Tugas Belajar Mandiri ditanggung oleh Asisten yang bersangkutan. (3) Asisten yang akan menjalankan Tugas Belajar Mandiri dapat dikecualikan dari ketentuan pasal 5 ayat (2) huruf b oleh Ketua Ombudsman berdasarkan Rapat Pleno dengan mempertimbangkan ketentuan mengenai Persyaratan, Penetapan Penjenjangan, dan Pengembangan Karier Asisten serta Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian serta Tugas dan Tanggung Jawab Asisten Ombudsman.
Koreksi Anda