Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 47 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 47 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI ASISTEN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Jangka waktu Tugas Belajar dapat diperpanjang paling lama 2 (dua) semester atau 1 (satu) tahun untuk Tugas Belajar program Magister dan paling lama 4 (empat) semester atau 2 (dua) tahun untuk Tugas Belajar program Doktoral.
(2) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan kriteria:
a. penyelesaian tugas akhir membutuhkan tambahan waktu karena terdapat situasi dan kondisi di luar kemampuan individu; dan/atau
b. sesuai dengan kebutuhan Ombudsman dan mendapat persetujuan Ketua Ombudsman berdasarkan usulan Sekretaris Jenderal.
(3) Seluruh biaya yang diperlukan dalam rangka penyelesaian pendidikan selama perpanjangan jangka waktu Tugas Belajar dibebankan pada Asisten yang bersangkutan.
(4) Perpanjangan jangka waktu Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan Ketua Ombudsman berdasarkan Rapat Pleno.
(5) Asisten yang mendapatkan perpanjangan jangka waktu Tugas Belajar diberikan status Tugas Belajar Mandiri.
(6) Jangka waktu Tugas Belajar dan perpanjangannya diperhitungkan sebagai masa kerja Asisten.
Koreksi Anda
