Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 47 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 47 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI ASISTEN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tugas Belajar diselenggarakan untuk jangka waktu tertentu. (2) Jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan program studi yang dipilih dan paling lama: a. 4 (empat) semester atau 2 (dua) tahun, untuk program Magister; dan b. 8 (delapan) semester atau 4 (empat) tahun, untuk program Doktoral.
Koreksi Anda