Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 47 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 47 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI ASISTEN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan Tugas Belajar dapat bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Ombudsman; dan
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian/Lembaga lain.
(2) Dalam hal diperlukan, pendanaan Tugas Belajar dapat bersumber dari:
a. bantuan swasta yang tidak mengikat, meliputi bantuan dari badan, yayasan, lembaga, perusahaan, dan organisasi berbadan hukum;
b. bantuan luar negeri yang tidak mengikat; dan/atau
c. sumber lain yang tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Sumber pendanaan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diberikan setelah mendapat persetujuan dari Ketua Ombudsman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, sesuai dengan
rencana kebutuhan Tugas Belajar.
Koreksi Anda
