Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 47 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 47 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI ASISTEN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Asisten yang memenuhi persyaratan dan lolos seleksi Tugas Belajar ditetapkan oleh Ketua Ombudsman berdasarkan Rapat Pleno.
Koreksi Anda