Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 47 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 47 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI ASISTEN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Seleksi dilakukan secara terbuka dengan menggunakan sistem gugur.
(2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. seleksi administrasi; dan
b. seleksi potensi akademik.
(3) Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a, dilakukan dengan cara menilai pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 8 dan pemenuhan kemampuan bahasa Inggris sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh institusi pendidikan/lembaga yang memberikan bantuan pendanaan pendidikan.
(4) Seleksi potensi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan oleh lembaga atau instansi yang mempunyai keahlian dalam penilaian potensi akademik.
(5) Seleksi administrasi dan seleksi potensi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian dari seleksi Tugas Belajar.
(6) Dalam hal pelaksanaan seleksi Tugas Belajar Mandiri, hanya dilakukan seleksi administrasi.
(7) Ketentuan lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan seleksi ditetapkan oleh Ketua Ombudsman.
Koreksi Anda
