Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 47 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 47 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI ASISTEN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Program studi yang dipilih dalam penyelenggaraan Tugas Belajar di perguruan tinggi dalam negeri harus
memenuhi persyaratan yaitu program studi yang:
a. penyelenggaraannya dalam jenis pendidikan akademik;
b. terakreditasi minimal B dari lembaga berwenang;
c. sesuai dengan standar Kompetensi Jabatan atau keahlian yang dipersyaratkan dalam jenjang Jabatan; dan
d. sesuai perencanaan kebutuhan Tugas Belajar instansi.
(2) Program studi yang dipilih dalam penyelenggaraan Tugas Belajar di perguruan tinggi luar negeri harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c dan huruf d.
Koreksi Anda
