Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 47 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 47 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI ASISTEN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tugas Belajar dapat diselenggarakan oleh: a. perguruan tinggi dalam negeri; atau b. perguruan tinggi luar negeri. (2) Perguruan tinggi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. perguruan tinggi negeri; b. perguruan tinggi kedinasan; atau c. perguruan tinggi swasta. (3) Perguruan tinggi luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Negara yang bersangkutan dan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
Koreksi Anda