Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 47 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 47 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI ASISTEN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan batas usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b dikecualikan bagi Asisten: a. di daerah terpencil, tertinggal, dan/atau terluar; atau b. untuk jenjang Jabatan yang sangat diperlukan. (2) Persyaratan batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) saat mendaftar Tugas Belajar paling tinggi: a. 42 (empat puluh dua) tahun, untuk program Magister; dan b. 50 (lima puluh) tahun, untuk program Doktoral. (3) Penentuan daerah terpencil, tertinggal, dan/atau terluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kriteria daerah terpencil, tertinggal, dan/atau terluar. (4) Jenjang Jabatan yang sangat diperlukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dalam Keputusan Ketua Ombudsman.
Koreksi Anda