Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 47 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 47 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI ASISTEN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan batas usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b dikecualikan bagi Asisten:
a. di daerah terpencil, tertinggal, dan/atau terluar;
atau
b. untuk jenjang Jabatan yang sangat diperlukan.
(2) Persyaratan batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) saat mendaftar Tugas Belajar paling tinggi:
a. 42 (empat puluh dua) tahun, untuk program Magister; dan
b. 50 (lima puluh) tahun, untuk program Doktoral.
(3) Penentuan daerah terpencil, tertinggal, dan/atau terluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai kriteria daerah terpencil, tertinggal, dan/atau terluar.
(4) Jenjang Jabatan yang sangat diperlukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dalam Keputusan Ketua Ombudsman.
Koreksi Anda
