Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 47 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 47 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI ASISTEN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Tugas Belajar diberikan kepada Asisten yang memenuhi persyaratan.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. memiliki masa kerja paling singkat 1 (satu) tahun sejak diangkat sebagai Asisten Pratama;
b. saat mendaftar Tugas Belajar berusia paling tinggi:
1. 40 (empat puluh) tahun, untuk program Magister; dan
2. 47 (empat puluh tujuh) tahun, untuk program Doktoral.
c. lulus seleksi di Ombudsman, pemberi bantuan, dan satuan pendidikan bagi Tugas Belajar;
d. penilaian kinerja dalam 2 (dua) tahun terakhir paling rendah bernilai baik;
e. sehat jasmani dan rohani;
f. kesediaan menanggung biaya pendidikan sendiri bagi Tugas Belajar Mandiri;
g. tidak sedang menjalani sanksi etika, disiplin, hukum, dan/atau tidak pernah menjalani sanksi disiplin 1 (satu) tahun terakhir;
h. tidak sedang menjalani cuti di luar tanggungan Negara dan/atau tidak sedang menjalani pemberhentian sementara dari Asisten; dan
i. tidak pernah dibatalkan atau diberhentikan dalam pelaksanaan Tugas Belajar.
Koreksi Anda
