Koreksi Pasal 32
PERBAN Nomor 47 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 47 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI ASISTEN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Ombudsman ini mulai berlaku:
a. Asisten yang sedang melaksanakan Tugas Belajar tetap dapat mengikuti Tugas Belajar sampai dengan berakhirnya masa studi dengan memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
b. Pemberian Tugas Belajar atau Izin Belajar yang diberikan sebelum Peraturan Ombudsman ini mulai berlaku, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu studi.
Koreksi Anda
