Koreksi Pasal 31
PERBAN Nomor 47 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 47 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI ASISTEN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Program penempatan kembali terdiri atas 3 (tiga) tahap:
a. tahap adaptasi;
b. tahap pendayagunaan; dan
c. tahap penempatan.
(2) Tahap sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan oleh unit kerja pada Sekretariat Jenderal yang membidangi pengembangan sumber daya manusia setelah berkoordinasi dengan unit keasistenan yang membidangi manajemen pengetahuan.
(3) Ketentuan lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan program penempatan kembali ditetapkan oleh Ketua Ombudsman.
Koreksi Anda
