Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERBAN Nomor 47 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 47 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI ASISTEN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Tugas Belajar di luar negeri dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Kedutaan Besar Republik INDONESIA atau Konsulat Jenderal Republik INDONESIA di masing-masing negara tempat pelaksanaan Tugas Belajar.
Koreksi Anda