Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 47 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 47 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI ASISTEN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi dilakukan oleh unit kerja yang melaksanakan tugas di bidang pengembangan sumber daya manusia paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Evaluasi dapat dilakukan berdasarkan hasil pemantauan.
Koreksi Anda
