Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 47 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 47 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI ASISTEN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan yang berupa penilaian kinerja dilakukan oleh satuan pendidikan. (2) Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas penilaian atau pencapaian target akademik dan penilaian perilaku.
Koreksi Anda