Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 47 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 47 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI ASISTEN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan yang berupa penilaian kinerja dilakukan oleh satuan pendidikan.
(2) Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas penilaian atau pencapaian target akademik dan penilaian perilaku.
Koreksi Anda
