Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 47 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 47 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI ASISTEN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan evaluasi dilakukan terhadap pelaksanaan Tugas Belajar. (2) Pemantauan dilakukan untuk mengetahui keberhasilan pelaksanaan Tugas Belajar, penilaian kinerja, dan keberadaan tempat tinggal Asisten. (3) Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian program pemberian Tugas Belajar sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan Tugas Belajar kepada pihak yang berkepentingan.
Koreksi Anda