Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 47 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 47 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI ASISTEN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Asisten yang tidak dapat menyelesaikan Tugas Belajar sesuai jangka waktu Tugas Belajar termasuk perpanjangannya, tidak dikenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (6), jika terdapat alasan: a. pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3); atau b. pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2).
Koreksi Anda