Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 47 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 47 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI ASISTEN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Asisten yang tidak dapat menyelesaikan Tugas Belajar sesuai jangka waktu Tugas Belajar termasuk perpanjangannya, tidak dikenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(6), jika terdapat alasan:
a. pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(3); atau
b. pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2).
Koreksi Anda
