Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 47 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 47 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI ASISTEN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keputusan penetapan Tugas Belajar untuk Asisten dapat dibatalkan oleh Ketua Ombudsman atas persetujuan Rapat Pleno berdasarkan usulan pimpinan unit kerja dengan melampirkan bukti atau kelengkapan data pendukung sesuai dengan alasan pembatalan. (2) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sebelum keberangkatan ke tempat pelaksanaan Tugas Belajar maupun selama proses Tugas Belajar. (3) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan dengan alasan antara lain: a. terdapat bukti tidak memenuhi syarat pemberian Tugas Belajar; b. dijatuhi sanksi tingkat sedang atau tingkat berat karena dinyatakan melanggar kode etik dan kode perilaku; c. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat; d. tidak berangkat ke tempat pelaksanaan Tugas Belajar sesuai jadwal yang telah ditentukan tanpa alasan yang sah; dan/atau e. mengajukan permohonan pengunduran diri.
Koreksi Anda