Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 47 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 47 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI ASISTEN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana kebutuhan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mengacu pada rencana pengembangan kompetensi, rencana pengembangan karier, dan rencana pengembangan organisasi di Ombudsman. (2) Petunjuk teknis rencana pengembangan kompetensi, rencana pengembangan karier, dan rencana pengembangan organisasi di Ombudsman ditetapkan oleh Ketua Ombudsman. (3) Rencana kebutuhan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal setelah memperoleh persetujuan Ketua Ombudsman berdasarkan Rapat Pleno.
Koreksi Anda