Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 47 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 47 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI ASISTEN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Tugas Belajar kepada Asisten dilakukan sesuai dengan rencana kebutuhan Tugas Belajar. (2) Semua Asisten memiliki kesempatan yang sama dalam perencanaan kebutuhan Tugas Belajar dengan mempertimbangkan prestasi dan skala prioritasnya. (3) Rencana kebutuhan Tugas Belajar disusun oleh Unit Kerja yang mempunyai tugas dan fungsi terkait dengan sumber daya manusia. (4) Rencana kebutuhan Tugas Belajar paling sedikit memuat: a. unit organisasi; b. jenjang pendidikan; c. program studi; d. target jumlah Tugas Belajar; dan e. tahun pelaksanaan.
Koreksi Anda