Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 47 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 47 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI ASISTEN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Pemberian Tugas Belajar bertujuan untuk:
a. mengurangi kesenjangan antara standar Kompetensi dan/atau persyaratan jenjang Jabatan dengan Kompetensi bagi Asisten yang akan mengisi jenjang Jabatan;
b. memenuhi kebutuhan tenaga yang memiliki keahlian atau Kompetensi tertentu dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi serta pengembangan organisasi; dan
c. meningkatkan pengetahuan, kemampuan, keterampilan, sikap, dan kepribadian profesional Asisten sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam pengembangan karier.
Koreksi Anda
